Kerukunan Beragama di Indonesia Bukan Sekedar Mitos

Ada sebuah pertanyaan yang sangat menganggu pikiran saya ketika sebuah insiden kecil yang terjadi lalu di tarik menjadi ukuran tidak tolerannya suatu umat pada umat yang lain. Jika ungkapan ini terus menerus di ungkapan dan di sajikan bak “santapan” sarapan pagi oleh media massa maka akan melahirkan suatu sudut pandangan bahwa insiden yang terjadi menjadi tolak ukur yang benar dalam menilai suatu agama toleran terhadap agama lainnya.

Contoh kasus adalah yang terjadi dengan kasus pendirian Gereja di tanah Jawa. Ketika semua media massa yang ada “malahap” mentah – mentah kasus ini dan memberitakannya dengan cara tidak berimbang akan melahirkan beragam pendapat di tengah masyarakat secara ekstrim. Hal – hal ini akan menimbulkan persoalan yang nantinya akan melahirkan persoalan baru. Bukan malah mencari solusi yang solutif tapi malah terjebak pada ego kelompok (agama) masing – masing.

Menarik apa yang di katakan oleh Adelce Salamahu, jamaah Gereja Elim, Manokwari, Papua Barat. “Di Papua Barat kami hidup dalam kedamaian. Kami merangkul pendatang, menganggapnya keluarga … Namun apa yang terjadi di daerah lain, hati kami pedih. Antar pemeluk agama tak saling akur. Beribadah seolah tak tenang karena ada ancaman.”

Adelce mengemukakan hal ini pada saat rombongan pemuka lintas agama peserta Dialog Pengembangan Wawasan Multikultural yang di selenggarakan Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian RI saat mengunjungi Gerejanya .

Yang di cemaskan oleh Adelce ketika ia menyaksikan melalui siaran televisi “Tampaknya di belahan sana tidak ada kerukunan”. Tentu saja Adelce menyimpulkan apa yang di ketahui dari sebuah media massa. Hanya sayangnya media massa terkadang lebih suka menampilkan apa saja yang “menjual untuk dijadikan berita.

Lalu kita simak apa yang di katakan oleh jamaah Masjid Jami Merdeka. Sejak kerusuhan SARA di Ambon dan Poso, hubungan antarumat beragama di Manokwari sedikit terimbas. “Kami kesulitan untuk memperluas Masjid, padahal ruangan Masjid sudah terlalu kecil untuk bisa menampung jamaah,” kata seorang takmir. Ia berpendapat bahwa ada semacam “balas dendam” apa yang terjadi di Jawa, terkait pelarangan pembangunan rumah ibadah Kristiani. Walau pun akhirnya di tepis bahwa masih ada persyaratan yang belum di penuhi terkait perizinan.

Inilah yang realita yang terjadi, setiap pemeluk agama akan merespon, memahami dan berpendapat ketika ia menyaksikan di sebuah televisi, mengenai “insiden – insiden” mengenai hal – hal mengenai kebebasan beragama, walau pun sebenarnya kebebasan beragama berbeda jauh dengan mendirikan rumah ibadah. Tapi mayoritas masyarakat di kedua sisi akan menganggap bahwa ada “masalah” menyangkut kebebasan beragama.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Keagamaan, Dr H Abdul Aziz MA mengatakan berdasarkan penelitian lembaganya, rumah ibadah Kristiani menunjukkan peningkatan signifikan sejak 10 tahun terakhir. Ia juga mengatakan bahwa “ … kita tidak boleh menutup mata pada fenomena radikalisme yang muncul di setiap agama.”

Diskusi dan dialog sangat penting untuk menjembatani perbedaan dan salah pengertian yang terjadi. Diskusi – diskusi ini penting dilakukan di daerah yang rawan konflik. Harmonisasi hanya terjadi jika tidak ada tujuan – tujuan yang dapat membahayakan suatu agama tertentu, walau sebenarnya tujuan – tujuan dari setiap agama dalam mendirikan rumah ibadah akan menjadi sebuah “tantangan” yang di lihat oleh agama lain. Untuk itulah dialog dan diskusi sudah sangat penting untuk di lakukan. Sebagai agama misi dan agama da’wah, Islam dan Kristen akan “berhadap – hadapan” dalam sebuah “kepentingan” iman. Tentu saja hal tersebut sangat mustahil untuk tidak di akui oleh masing – masing agama.

Saya mengutip apa yang di katakan oleh Romo Benny Susetyo, “Tak ada pertikaian antaragama di Indonesia. Yang ada adalah kepentingan pribadi atau golongan dengan menggunakan agama sebagai kendaraan.”

Begitu juga yang di katakan oleh Novel H Matidas, ketua Biro Papua Perseketuan Gereja – Gereja Indonesia. Ia mencontohkan soal berita yang di baca oleh masyarakat Papua tentang pelarangan pembangunan Gereja Yasmin di Bogor. “Masalah yang sebenarnya bukan Muslim melarang Kristen membangun Gereja, namun karena ada persoalan hukum yang berlum selesai terkait perizinan.” Ia juga menghimbau agar dialog antarumat beragama di intensifkan. “Jangan beri ruang bagi fihak – fihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh keadaan, dengan menggunakan agama sebagai tunggangannya.”

Saya akan mengutip apa yang dikatakan oleh Bupati Manokrawi, Bastian Salabay. “Kita menyaksikan televisi, membaca koran, dan mendengarkan radio. Di sana selalu ada berita – berita mengenai pertengkaran antarmasyarakat yang berbeda agama. Berita – berita semacam ini sangat rawan dan menimbulkan provokasi dan gejolak di Papua.” Ia juga meminta media massa untuk mencontoh kerukunan yang terjadi di tempatnya dan berharap media massa tidak menyajikan berita yang bisa “membakar” sisi relegius seseorang.

Mampukah Media Massa memberikan informasi yang akurat, adil dan berimbang?

Media massa yang ada, baik televisi, radio, koran dan lain – lainnya sangat berperan dalam membentuk dan mengiring opini di tengah masyarakat terhadap apa yang disajikannya. Tentu sulit bagi media massa untuk keluar dari kepentingan – kepentingan sesaat. Karena kita tahu bahwa media massa mainstream di Indonesia kini sudah mulah mengarah kearah korporasi – korporasi media besar, yang pasti memiliki begitu banyak kepentingan sesaat. Saya orang yang tidak percaya bahwa media massa mampu bersikap adil dan berimbang. Kalau pun media massa ingin terlihat adil dan berimbang ia akan menulis sebuah berita dan menyajikannya dengan susunan bahasa yang “aman” dari “tangkapan” tuduhan tidak adil dan berimbang.

Saya jadi teringat oleh sebuah ungkapan yang sudah begitu akrab di telinga. “Jika anjing mengigit orang maka itu bukan berita, tapi jika manusia mengigit anjing itu baru berita.” Media massa dengan semua idealisme luhurnya akan berbenturan dengan sebuah dunia industri yang sifatnya “menjual”. maka tak heran jika media massa mampu menjual “ibu”nya dan tidak mungkin akan me”lacur”kan anaknya.

Peran Pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama

Tentu saja pemerintah bertanggung jawab dalam hal ini. Pemerintah menjadi fasilitator dari semua kegiatan yang dapat mendorong kerukunan umat nasional dan kerukunan umat beragama. Peraturan Bersama Menteri No. 9 dan 8 tahun 2006 menjadi salah satu prasyarat penting bagi terciptanya kerukunan umat bangsa.

Disinilah peran semua pemuka agama untuk mensosialisasikan aturan ini bagi umatnya. Saya percaya kalau semua pemuka agama dan setiap umat beragama berhati – hati dan menjalankan pasal – pasal dalam aturan ini, maka benturan antarumat beragama bisa diminimalisir dan di hindarkan.

Untuk mencegahnya dari “benturan” dan konflik yang dapat membahayakan kepentingan nasional, hanya dengan diskusi dan dialog yang bercermin dari UU dan peraturan yang ada yang mampu menjadi salah satu pintu keluar yang ada saat ini untuk melihat kepentingan yang lebih besar yaitu keutuhan sebuah bangsa.

Kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kerukunan nasional. Kerukunan yang diwujudkan ialah kerukunan yang dinamis, kreatif dan inovatif yang berasal dari akar tradisi masyarakat. Saya rindu dan ingin melihat semua agama bergandeng tangan dan bekerjasama dalam hal pengentasan buta huruf di daerah tertinggal, kemiskinan yang terjadi di kota – kota dan melakukan langkah bersama yang antisifatif dalam hal bencana. Apakah umat – umat yang berbeda agama mampu bekerja sama dalam hal ini?

Toleransi: Mayoritas dan Minoritas

 

Toleransi (tasamuh) adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Banyak kisah toleransi ditorehkan umat Islam, termasuk di Indonesia, negeri Muslim terbesar di dunia ini. Ada kisah menarik ditunjukkan warga muslim di kampung Arar, Mayamuk, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Gereja Immanuel untuk pemeluk Kristen di sini 100% dibangun oleh masyarakat Islam dan hanya berjarak 50 meter dari Masjid An-Nur.

Haji Yunus Mailibit, Imam Masjid An-Nuur menceritakan bahwa pada awalnya masyarakat Islam saja yang tinggal di Pulau Arar. Meraka berasal dari suku-suku Raja Ampat, Ternate, dan Biak. Untuk mendorong saudara-saudara yang beragama Kristen mendiami pulau itu, maka masyarakat Islam membangunkan gereja untuk mereka. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Majelis Gereja Pieter Kami, suku Moi juga, dan Pendeta Marghareta Felis. (http://www.pgi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=326:oase-kerukunan-islam-kristen-di-indonesia&catid=97:artikel-a-kajian)

Anehnya, berbagai pihak masih saja memberikan gambaran buruk tentang toleransi beragama di Indonesia, dengan cara mengangkat kasus-kasus konflik keagamaan. Dalam masyarakat yang plural, perbedaan dan kadangkala konflik tentunya biasa terjadi. Tetapi tidak sepatutnya, kasus-kasus itu diangkat secara berlebihan sehingga menghilangkan gambar besar kerukunan umat beragama di Indonesia. Kasus-kasus tentang rumah ibadat biasa terjadi di berbagai daerah dan negara.

Jika tidak proporsional dalam mengangkat masalah, maka masyarakat internasional akan kehilangan gambaran yang sebenarnya terhadap toleransi beragama di Indonesia. Prof. Bilver Singh, dari Singapore Nasional University, pernah mengekspose data yang membalik opini masyarakat internasional tentang kondisi keagamaan di Timor Timur.

Seperti dikutip Adian Husaini, Singh menyimpulkan bahwa selama Timor Timur menjadi bagian NKRI yang terjadi adalah Katolikisasi, bukan Islamisasi!  Ternyata, selama 22 tahun sejak 1972-1994, jumlah pengikut Katolik di Timtim meningkat 356,3%, yaitu dari 27,8% menjadi 92,3%. Padahal, Portugis saja selama 450 tahun menjajah Timtim hanya mampu mengkatolikkan 27,8% orang Timtim. Adian menambahkan bahwa pertumbuhan pengikut Katolik itu di barengi dengan peningkatan pendirian Gereja di Timtim yang berkembang lebih cepat dibanding wilayah lain mana pun di dunia. (http://adianhusaini.com/index.php?option=com_content&view=article&id=71:umat-islam-tidak-toleran&catid=38:artikel&Itemid=53).

Lebih lanjut, Menteri Agama Suryadharma Ali pada 24/4/11 menjelaskan “Berdasarkan data statistik fakta di lapangan, justru tingkat pertumbuhan Gereja jauh lebih besar di banding Masjid. Dalam kurun waktu 1997 hingga 2004, pertumbuhan rumah ibadah Kristen sebesar 150 persen, Budha 360 persen, dan Hindu 400 persen. Sedangkan tingkat pertumbuhan rumah ibadah umat Islam hanya sebesar 64 persen.” (http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/2578-pertumbuhan-masjid-paling-kecil-dibanding-rumah-ibadah-lain).

Potret lain
Awal Juni 2012 lalu, penulis melakukan perjalanan ke beberapa daerah di NTT untuk kegiatan workshop dan seminar. Di daerah minoritas Muslim ini, seperti diceritakan sejumlah tokoh Muslim, toleransi warga mayoritas sudah mulai terbangun dan ada beberapa peningkatan. Misalnya, diberikannya hak pelajaran agama Islam bagi siswa muslim di sekolah-sekolah negeri. Di samping itu pembauran dan interaksi sosial juga terbina dengan baik. Hal ini diperkuat lagi menjelang musim pilkada, di mana para kontestan non muslim kerap bersilaturahmi kepada komunitas muslim untuk mencari dukungan suara. Kompensasinya mereka akan lebih memperhatikan kepentingan umat Islam.

Namun demikian, tak dipungkiri, adanya beberapa kasus diskriminasi yang menimpa umat Islam.  Inilah yang, misalnya, dialami warga pulau Kera yang hidup jauh dari standar kepatutan. Pulau kecil seluas 1,5 km persegi ini terletak persis ditengah-tengah pintu masuk kota Kupang dengan jarak tempuh sekitar 45 menit dengan menggunakan perahu motor. Pulau ini dihuni sejak 1919 dan saat ini warganya mencapai kurang lebih 78 kk (315 jiwa). Saat mengungjungi pulau ini, penulis melihat begitu sangat tidak memadainya kondisi kehidupan mereka. Mereka hidup di gubuk-gubuk reyot; tidak ada layanan pendidikan, kesehatan, air bersih, apalagi listrik. Pada musim hujan, ombak dan angin, mereka didera kelaparan karena akses keluar pulau sangat beresiko.

Kondisi ini diperparah lagi dengan tidak adanya pengakuan kependudukan dari pemerintah daerah setempat, sehingga mayoritas warga tidak memiliki KTP. Akibatnya, hal ini sangat menyulitkan warga pulau Kera yang berasal dari suku Bajo, Sulawesi Tenggara ini untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pemerintahan, seperti pengurusan pernikahan, akte kelahiran, jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS), dll. Itulah “museum hidup” derita warga pulau Kera. Anehnya, menjelang pilkada biasanya ada yang membujuk mereka untuk memberikan suaranya kepada salah satu calon dengan tumpukan berbagai janji. Namun hingga saat penulis datang ke daerah itu, kondisi mereka masih sangat memilukan.

Kasus-kasus individual juga kadang terjadi. Sumber-sumber dari kalangan tokoh Muslim menceritakan, bahwa beberapa waktu lalu warga muslim berencana mendirikan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Oebobo, kota Kupang. Namun dengan alasan tertentu, ijin pendirian SDIT tidak diperoleh, akhirnya gedung yang sudah dipersiapkan digunakan untuk lokasi Taman Kanak-kanak. Sebuah kasus juga pernah dialami siswi sebuah SMA di Kupang. Ketika ada acara pengambilan foto untuk pembuatan kartu siswa, siswi tersebut diminta melepaskan jilbab dengan alasan  kebijakan sekolah.

Dalam masalah pembuatan KTP elektrik (e-KTP), seorang muslimah juga diminta membuka jilbab saat difoto. Muslimah ini lebih memilih pulang dan urung membuat KTP daripada harus buka jilbab. Insiden ini terjadi di kecamatan Maulafa. Suaminya kemudian melaporkan ke MUI Kupang. Alhamdulillah, setelah dilakukan pendekatan, kasus ini selesai dan Muslimah diijinkan membuat KTP dengan tetap memakai jilbab.

“Yang membuat kami resah di sini jika TV-TV nasional memberitakan kasus-kasus yang menimpa beberapa gereja di Jawa,” kata seorang dai yang sudah sejak 1965 bertugas di di NTT.  Bapak berusia 70 tahun ini becerita, saat terjadi kasus penyerangan Gereja di Temanggung, misalnya, sudah beredar SMS bahwa aka nada penyerbuan-penyerbuan masjid di Kupang. Akibatnya, masyarakat, polisi, dan juga beberapa pemuka agama Kristen berjaga-jaga dan berusaha menenangkan situasi.
Kasus demi kasus akan selalu terjadi. Sebab, Indonesia adalah negara plural. Akan tetapi, seperti diimbau oleh KH Hasyim Muzadi, seyogyanya, kasus-kasus itu diselesaikan secara internal. (***)